TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sebuah diskusi terbatas secara online pada Juli 2022, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mempertanyakan hasil yang segera diperoleh jika ia memperjuangkan revisi salah satunya mengatur perlindungan anak dari paparan iklan rokok di PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. “Sebagai seorang bankir, saya harus tahu apa outcome yang didapat kalau saya setuju ini diperjuangkan,” katanya, seperti dituturkan seorang peserta rapat kepada Tempo, Kamis, 13 Oktober 2022.
Saat itu, peserta yang hadir seperti Ketua Komnas Pengendalian Tembakau Hasbullah Thabrany, epidemiolog, Pandu Riono dan para peggiat pengendalian tembakau itu mencoba menjelaskan kenapa revisi aturan yang bertujuan mengurangi prevalensi perokok anak itu harus dikebut. Apalagi, Presiden Jokowi lewat Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah telah memerintahkan agar aturan perlindungan anak dari zat adiktif itu diperbarui.
Menkes Setengah Hati Perjuangkan Revisi Aturan Perlindungan Anak dari Rokok
“Tapi tetap saja, beliau kurang yakin kalau outcome-nya dalam waktu dekat tidak terlihat. Padahal masalah perlindungan anak itu melihat outcome-nya dalam jangka menengah dan panjang, bukan instan,” kata sumber itu.
Usai pembicaraan dengan hasil mengambang itu, benar-benar menjadi bencana ketika Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada Agustus 2022. Dalam pembahasan yang mempertemukan Kemenkes didukung para penggiat pengendalian tembakau dengan pihak yang menolak revisi, yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, dan perwakilan dari industri tembakau.
Surat Sekretariat Negara kepada Kementerian Kesehatan. Foto: Istimewa.
“Orang-orang di kementerian yang biasa mengurus ekonomi itu menolak. Mereka bilang, ‘Ini ngapain toh, sudah baik-baik saja. Suasana perekonomian lagi lesu kok malah mengangkat masalah perlindungan.’ Sementera bagi Kementerian PMK, revisi PP/2012 harusnya sudah selesai dengan keputusan presiden itu,” ujar sumber yang juga mengikuti rapat pada Agustus lalu itu.
Pertemuan di Kementerian Koordinator PMK itu sebenarnya menindaklanjuti surat dari Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Menteri Kesehatan pada 8 November 2021. Di surat itu, Pratikno meminta Kemenkes sebagai inisiatif revisi PP 109 untuk melakukan diskusi bipartitit dengan pihak yang berseberangan mengenai substansi materi revisi dengan kementerian-kementerian di bawah Menko Perekomian dan industri tembakau. Lantaran Kemenkes menganggap persoalan ini sudah antarsektor, maka mereka meminta diangkat di level Kementerian Koordinator PMK. Walhasil, Kemenko PMK yang mengundang para pihak yang berkepentingan pada Agustus itu.
Enam Substansi Revisi Aturan Perlindungan Anak dari Rokok